Polres Sbt

Loading

Tugas Dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Polres Seram Bagian Timur (Polres SBT)

Tugas Pokok

Polres Seram Bagian Timur menjalankan tugas pokok sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu:

“Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”

Dalam praktiknya, Polres SBT bertanggung jawab untuk menjamin stabilitas dan ketenteraman masyarakat di seluruh wilayah hukum Kabupaten Seram Bagian Timur.


Fungsi Utama

Untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok tersebut, Polres SBT menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Fungsi Preventif (Pencegahan)
    Melaksanakan patroli, razia, serta kegiatan pembinaan masyarakat guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

  2. Fungsi Penegakan Hukum
    Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap tindak pidana dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan hukum yang berlaku.

  3. Fungsi Pelayanan Publik
    Menyediakan layanan seperti pembuatan SKCK, SIM, pengaduan masyarakat, hingga pendampingan dalam penanganan konflik sosial.

  4. Fungsi Intelijen Keamanan
    Menghimpun dan menganalisis informasi untuk mendeteksi potensi gangguan kamtibmas serta mendukung operasi kepolisian.

  5. Fungsi Operasional Taktis
    Menangani situasi darurat, penanggulangan huru-hara, pengamanan unjuk rasa, serta evakuasi saat bencana.

  6. Fungsi Pembinaan dan Kemitraan Masyarakat
    Meningkatkan kesadaran hukum melalui penyuluhan, program Polisi RW, serta kerja sama dengan tokoh masyarakat, agama, dan adat.

Dengan mengedepankan prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), Polres SBT terus memperkuat peranannya sebagai institusi yang responsif, humanis, dan profesional dalam melindungi serta melayani masyarakat.